Jakarta, IDN Times - Pengacara Erick Soedjasa, Hapsoro Wahyu Priyanto menyebut kliennya tidak melarikan diri ke Singapura, tetapi berobat. Erick merupakan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023 terkait kasus dugaan penggelapan Rp37 miliar dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia. Ia ditangkap setelah kembali dari Singapura.
“Erick tidak pernah memiliki niat untuk kabur atau menghindari proses hukum. Sejak 2022, keberadaannya di Singapura memang berkaitan dengan pengobatan dan pemeriksaan kesehatan yang dijalaninya,” ujar Hapsoro di Bareskrim Polri, Senin (14/9/2026).
Hapsoro meyakini Erick memiliki rekam medis pengobatan kanker usus di Singapura. Selama menjalani pengobatan, kata Hapsoro, Erick sebenarnya ingin kembali ke Indonesia untuk menyelesaikan masalah hukum dengan pelapor.
Namun, menurut Hapsoro, komunikasi saat itu dilakukan melalui sejumlah pihak perantara. Erick juga disebut menerima informasi yang membuatnya khawatir untuk kembali ke Indonesia.
“Tapi ternyata pihak pelapor juga pernah menyampaikan undangan untuk berkomunikasi melalui jalur yang sama. Namun informasi itu tidak pernah sampai secara utuh kepada Erick,” ujar Hapsoro.
