Jakarta, IDN Times – Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan diketahui terkait penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan (Korsel).
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik bersama jajaran polda menangani 104 laporan polisi terkait karhutla. Total luas lahan yang terbakar dalam perkara korporasi tersebut mencapai 29.168,78 hektare (ha).
"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi," katanya dalam jumpa pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).
