Komnas Perempuan: Kasus Mutilasi Madiun Bukan Sekadar Konflik

Komnas Perempuan menyoroti relasi kuasa dan rasa kepemilikan dalam hubungan pasangan yang dapat berujung pada kekerasan terhadap perempuan.
Penyidik diminta menelusuri riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan, bukan hanya dugaan kecemburuan atau emosi.
Status perkawinan siri dinilai tidak boleh mengabaikan riwayat kekerasan maupun hak korban dan keluarga atas keadilan.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyoroti relasi kuasa dan rasa kepemilikan dalam hubungan pasangan yang dapat berujung pada femisida. Hal ini disampaikan merespons dugaan pembunuhan DH (30) dan anaknya, A (4), di Madiun, Jawa Timur, yang diduga dilakukan DB (40), suami siri korban.
"Ketika perempuan dipandang sebagai objek yang dimiliki, bukan pasangan yang bermartabat, perlawanan atau tindakan di luar kehendak pelaku dapat dibalas dengan kekerasan apa saja, termasuk tindakan sadistik yang menghilangkan nyawa," ujar Dahlia, dikutip Kamis (29/10/2026).
1. Rasa kepemilikan bisa berujung kekerasan mematikan

Tersangka pembunuban mutilasi, Dwi Bagus Martono. IDN Times/Ardiansyah Fajar. Dahlia mengatakan femisida dalam relasi personal rentan terjadi ketika pasangan berulang kali melakukan kekerasan dan memiliki rasa kepemilikan yang kuat terhadap perempuan. Relasi yang timpang membuat tindakan perempuan di luar kehendak pasangan berisiko dibalas dengan kekerasan.
2. Polisi diminta telusuri riwayat kekerasan

Barang bukti yang disita polisi dari kejahatan kasus pembunuhan mutilasi di Madiun. IDN Times/Ardiansyah Fajar. Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, meminta penyidik tidak hanya berfokus pada dugaan motif kecemburuan atau emosi. Riwayat ancaman dan kontrol sebelum pembunuhan perlu ditelusuri untuk mengungkap pola kekerasan yang dialami korban.
"Kami mendorong kepolisian menelusuri riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan sebelum kejadian, termasuk perlakuan ekstrem dan sadistik terhadap jenazah korban. Jangan berhenti pada alasan cemburu atau emosi," kata Yuni.
3. Status nikah siri tak boleh menghambat keadilan

Konferensi pers pembunuhan mutilasi. IDN Times/Ardiansyah Fajar. Dahlia juga meminta aparat membaca hubungan korban dan terduga pelaku sebagai relasi yang sarat kontrol. Status perkawinan siri tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan riwayat kekerasan atau mengurangi hak korban dan keluarga atas keadilan.
"Kami mendorong aparat penegak hukum membaca relasi ini sebagai relasi personal yang sarat kontrol, dan tidak menjadikan status siri sebagai alasan untuk mengabaikan riwayat kekerasan sebelumnya," ujar Dahlia.



















