MK: Kepala Daerah Beda Pandangan dengan Rezim Tak Bisa Otomatis Dinonaktifkan

MK menegaskan kepala daerah terdakwa dalam perkara politik karena perbedaan pandangan dengan rezim tidak otomatis diberhentikan sementara.
Pemberhentian sementara tanpa usulan DPRD tetap memiliki pengecualian, termasuk tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik tertentu.
MK menetapkan pencatatan perkara dalam buku registrasi pengadilan sebagai awal berlakunya pemberhentian sementara.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, kepala daerah yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana politik karena beda pandangan dengan rezim yang sedang berkuasa, tidak bisa diberhentikan begitu saja tanpa melalui usulan DPRD.
Hal tersebut disampaikan MK dalam putusan perkara Nomor 365/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (29/10/2026). Dalam putusannya, MK menerima sebagian permohonan yang diajukan pemohon terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Melalui putusan ini MK mempertegas ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa.
1. Kepala daerah yang lakukan tindak pidana politik dan kealpaan tidak bisa diberhentikan

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Dalam pertimbangannya yang disampaikan, MK menegaskan, pemberhentian sementara kepala daerah tanpa usulan DPRD harus mengecualikan tindak pidana kealpaan serta tindak pidana politik dalam pengertian tertentu.
Tindak pidana politik yang dimaksud ialah perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. MK menilai, tindak pidana politik itu tidak menggambarkan adanya suatu moralitas kriminal pada diri terdakwa, melainkan adanya perbedaan pandangan politik dengan rezim yang sedang berkuasa.
Artinya, kepala daerah yang menjadi terdakwa karena perkara yang masuk dalam kategori tersebut tidak dapat secara otomatis dikenai pemberhentian sementara berdasarkan ketentuan tersebut.
"Tindak pidana kealpaan sesungguhnya tidaklah menggambarkan adanya suatu moralitas kriminal pada diri terdakwa itu, melainkan semata-mata karena kekurang hati-hatiannya," demikian bunyi pertimbangan MK.
2. MK soroti ancaman pidana penjara 5 tahun

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Selain memperjelas pengecualian tindak pidana politik, MK juga menilai frasa ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dalam Pasal 83 ayat 1 UU Pemerintahan Daerah berpotensi menimbulkan penafsiran yang terlalu sempit.
“Artinya tindak pidana yang tidak menetapkan ancaman pidana penjara minimum khusus 5 tahun sekalipun diancam dengan pidana penjara maksimum 5 tahun atau lebih dan memiliki tingkat keseriusan yang dapat mempengaruhi integritas penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dijadikan dasar pemberhentian sementara kepala daerah dan atau wakil kepala daerah," kata Hakim Guntur Hamzah membacakan pertimbangan putusan.
MK berpandangan, jika aturan tersebut spesifik hanya dimaknai mencakup tindak pidana dengan ancaman minimum khusus lima tahun, maka tindak pidana lain yang memiliki ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih dapat tidak tercakup dalam ketentuan pemberhentian sementara.
Karena itu, MK memberikan penegasan terhadap pemaknaan Pasal 83 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah agar ketentuan tersebut dapat diterapkan secara lebih tepat.
3. Pemberhentian dimulai sejak perkara dicatat di pengadilan

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Selain itu, MK juga mempertegas pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa mulai berlaku sejak perkara pidana dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.
“Penentuan tanggal tersebut juga memberikan pedoman yang lebih pasti bagi pihak yang berwenang dalam melaksanakan pemberhentian sementara. Sehingga penerapan norma tidak bergantung pada penafsiran yang berbeda-beda mengenai kapan suatu perkara dianggap telah terdaftar di pengadilan," jelas Guntur.
MK menilai pencatatan perkara dalam buku registrasi perkara di pengadilan menjadi acuan administratif yang jelas untuk menentukan dimulainya pemberhentian sementara.
Dengan putusan tersebut, Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 dimaknai bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindak pidana karena melakukan perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun, ketentuan tersebut mengecualikan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Sementara itu, Pasal 83 ayat (2) kini menegaskan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara sejak perkaranya dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.




















