Bareskrim Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 PMA

Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dugaan karhutla berdasarkan 104 laporan polisi.
Total lahan terbakar dalam perkara korporasi mencapai 29.168,78 hektare, dengan empat tersangka terkait PMA dari tiga negara.
Penyidikan masih berjalan, sehingga jumlah korporasi tersangka berpotensi bertambah.
Jakarta, IDN Times – Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan diketahui terkait penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan (Korsel).
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik bersama jajaran polda menangani 104 laporan polisi terkait karhutla. Total luas lahan yang terbakar dalam perkara korporasi tersebut mencapai 29.168,78 hektare (ha).
"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi," katanya dalam jumpa pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).
1. Empat korporasi menggunakan modal asing

Menhut Raja Antoni saat meninjau lokasi karhutla di Kabupaten Banjar, Kalsel, Minggu (23/8/2026). (dok.Kemenhut) Penyidik sebelumnya mendalami 97 korporasi untuk menelusuri sumber modal perusahaan, baik dari dalam maupun luar negeri. Dari hasil pendalaman tersebut, diketahui ada 22 korporasi yang menggunakan modal asing, sedangkan 75 lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri.
Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan PMA yang berasal dari tiga negara.
"Terdapat empat korporasi yang menggunakan atau yang merupakan PMA, penanaman modal asing, dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan," ucap Asep.
Empat perusahaan tersebut, yakni PT HKI yang terkait dengan PMA Singapura dengan luas lahan terbakar 987 hektare, PT RKA dari Malaysia dengan luas 2.157 hektare, PT API dari Korea Selatan dengan luas 351 hektare, serta PT AI dari Singapura dengan luas 421 hektare.
2. Daftar 16 korporasi jadi tersangka

Potret karhutla di Riau (Dok. Kementerian Kehutanan) Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Mereka adalah PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.
Asep menyebut penetapan 20 korporasi tersebut belum menjadi akhir dari penanganan perkara karhutla. Penyidik masih melakukan pendalaman dan jumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka berpotensi bertambah.
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka, para tersangka korporasi maksudnya, antara lain baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," tutur dia.
3. Tersangka korporasi berpeluang bertambah

Manggala Agni melakukan pemadaman Karhutla di Kalimantan (dok. Kemenhut) Atas dugaan perbuatannya, para korporasi dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 Ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Di mana di dalam pasal persangkaan tersebut melanggar hak sengaja ataupun lalai yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta pembakaran lahan," ucap Asep.
"Ancaman pidananya dari paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 5 tahun penjara, serta denda paling rendah Rp3 miliar, paling tinggi Rp15 miliar," katanya.
Asep kembali menegaskan, proses penyidikan masih berjalan dan penetapan tersangka dapat berkembang seiring dengan temuan penyidik di lapangan.
"Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan. Sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil daripada penyidikan tersebut," ujar dia.





















