Penyanyi Anji bersama dengan Hadi Pranoto berfoto bersama. Instagram.com/duniamanji
Yusri mengatakan saat ini tidak ada istilah panggilan ketiga karena yang berlaku sekarang adalah surat perintah membawa atau menjemput paksa.
"Nanti akan kita ultimatum nanti karena di dalam aturan pemanggilan ketiga yang adalah surat izin membawa," kata dia.
Polda Metro Jaya pernah memanggil Hadi pada 13 Agustus 2020. Tetapi Hadi berhalangan hadir dengan alasan sakit dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Kemudian Hadi sempat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro. Namun saat itu pemeriksaan ditunda karena kondisi kesehatan Hadi belum sepenuhnya pulih.
FYI, Hadi Pranoto dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid pada 3 Agustus 2020. Hadi dilaporkan karena mengklaim telah menemukan obat COVID-19. Klaim tersebut terdapat dalam video yang diunggah di kanal YouTube Dunia Manji.
Muannas menilai klaim Hadi telah menemukan obat herbal Covid-19 bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Selain itu Muannas juga menilai temuan obat COVID-19 oleh Hadi ditentang banyak pihak.
Hadi diduga melanggar Pasal 28 juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.