Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Batas Akhir PSE hingga Tengah Malam Ini, Menkominfo: Ada Sanksi!

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kominfo.go.id)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kominfo.go.id)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat sampai hari ini, Rabu (20/7/2022) pukul 23.59.

Lalu, bagaimana nasib perusahaan teknologi yang tidak mendaftarkan diri? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, mengungkapkan kementeriannya akan memberikan evaluasi dan akan dikomunikasikan untuk identifikasi lagi.

"Nanti akan dilihat berapa banyak yang belum terdaftar, dan Ditjen Aplika (Aplikasi Informatika) akan mengevaluasi dan mengomunikasikan. Yang pasti, bahwa jam 24.59 adalah batas terakhir, jam 00.01 yang belum mendaftar menjadi perusahaan yang tidak terdaftar," ujar Johnny di sela acara Digital Economy Working Group (DEWG) G20, di Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (20/7/2022).

1. Kominfo akan berikan sanksi

Ilustrasi PSE (kominfo.go.id)
Ilustrasi PSE (kominfo.go.id)

Johnny memperhatikan bahwa PSE mempunyai customer dan mitra di dalam negeri, sehingga Kominfo akan menangani secara profesional tetapi sesuai aturan.

"Sanksi ada, jam 00.00 nanti baru kita akan tahu berapa banyak yang tidak (daftar), Kominfo akan komunikasikan. Apabila benar-benar-benar bandel dan tidak mau, tanpa alasan jelas, maka penegakan aturan harus kita lakukan," kata dia.

2. Sanksi dilakukan secara bertahap

IDN Times/Denisa Tristianty
IDN Times/Denisa Tristianty

Diketahui, Kementerian Kominfo akan memberikan sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga Rabu, 20 Juli 2022. Sanksi dilakukan bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

“Begitu 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

3. Pemberian sanksi hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo

Menteri Kominfo Johnny G. Plate di DEWG Presidensi G20, Nusa Tenggara Timur, Rabu (20/07/2022)/IDN Times Dini Suciatiningrum
Menteri Kominfo Johnny G. Plate di DEWG Presidensi G20, Nusa Tenggara Timur, Rabu (20/07/2022)/IDN Times Dini Suciatiningrum

Kewajiban pendaftaran itu, lanjut Semuel, berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing, wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Samuel menambahkan, pemantauan PSE yang tidak terdaftar akan melihat dari traffic aplikasi. Mulai dari 100, 1.000, hingga 10.000 traffic terbesar.

“Data-data pemantauan akan diserahkan kepada menteri. Pemberian sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo,” tutur Semuel.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Rekayasa Lalu Lintas Demo Buruh Tani di Depan DPR Hari Ini

24 Sep 2025, 12:53 WIBNews