Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bupati Lombok Barat Disuap Rp1,6 M Bentuk Alphard hingga Sapi Kurban

Bupati Lombok Barat Disuap Rp1,6 M Bentuk Alphard hingga Sapi Kurban
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Achmad Taufik dalam konferensi pers OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
  • KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta benturan kepentingan di Pemkab Lombok Barat.
  • Lalu Ahmad diduga menerima suap senilai Rp1,6 miliar dalam bentuk uang tunai, mobil Alphard, sepatu Hermes, iPhone 17 Pro, hingga sapi kurban terkait proyek air bersih Rp27,1 miliar.
  • Penyidik KPK menelusuri aliran dana yang digunakan untuk pembelian aset tanah dan penempatan uang di rumah sakit, sementara para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai UU yang berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan korupsi berupa dugaan suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan di Pemkab Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya yakni Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument.

Dalam perkara suap, Lalu Ahmad diduga mendapatkan Rp1,6 miliar dalam berbagai bentuk seperti mobil Toyota Alphard hingga sapi kurban. Suap itu diterima setelah Lalu Ahmad memerintahkan agar PT Meconel Sistim Instrumen mendapatkan proyek tata kelola air bersih di Lombok barat senilai Rp27,1 miliar.

"Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp1,6 miliar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Penerimaan Lalu Ahmad Zaini dari PT MSI terdiri dari satu Toyota Alphard Rp1,2 miliar, satu pasang sepatu Hermes Rp19 juta, akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta, uang tunai sekitar Rp380 juta, ponsel iPhone 17 Pro Rp26 juta, hingga sapi kurban Rp17 juta.

Selain itu, Lalu Ahmad Zaini diduga pernah meminta pengumpulan uang menjelang lebaran sekitar Rp500-750 juta. Ia juga meminta Kepala Dinas PUPRPKP Lalu Ratnawi untuk mengumpulkan fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum untuk kepentingan bupati.

Sementara itu, Sudirman diduga menerima Rp250 juta pada Maret 2026 dan Rp100 juta pada April 2026.

"Dari uang-uang yang diterima LAZ diduga banyak digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah. Selain itu LAZ dan SUD juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp2,25 miliar di RS SSM (Rumah Sakit Sisa Sentra Medika) dengan modus pembelian saham atau pun uang operasional bupati," ujarnya.

"Penyidik masih akan terus mendalami aliran dan sumber dana, serta keterlibatan para pihak dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut," lanjutnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga diduga memenangkan Sudirman untuk mengerjakan 7 proyek di Kabupaten Lombok Barat senilai total Rp17,9 miliar. Namun, pengerjaan proyek tersebut di-subkontrakan ke CV lain.

"Dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total nilai Rp17,9 miliar tersebut, SUD diduga memberikan fee 3 persen untuk para penyedia yang dipinjam namanya dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV DKK," jelasnya.

Selain itu, Sudirman melalui CV Dyas Karya Konstruksi diduga menerima sejumlah uang, diantaranya terkait pengadaan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dand Olahraga Lombok Barat senilai Rp31,1 miliar.

"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp31,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku bupati sebesar Rp10,8 miliar," jelasnya.

Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangka telah melanggar Pasal 12 huruf i serta Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alvonsus disangka telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More