Bawaslu Dalami Surat Prabowo untuk Dukung Ridwan Kamil-Suswono

Jakarta, IDN Times - Pada masa tenang menjelang Pilkada Serentak 2024 yang digelar 27 November, beredar surat imbauan yang mengatasnamakan Presiden Prabowo Subianto untuk memilih dan memenangkan pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Menanggapi hal ini, anggota Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Puadi, menyebut bahwa Bawaslu RI telah menerima informasi tersebut dan sedang menelusuri serta mendalami untuk menentukan apakah informasi tersebut mengarah pada adanya dugaan pelanggaran atau tidak.
“Proses penelusuran dan pendalaman ini akan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan, kita akan sampaikan mengingat batas waktu penanganan pelanggaran itu terbatas di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah selama 3 hari, dengan tambahan waktu 2 hari jika diperlukan keterangan tambahan,” ujar Puadi, Rabu (27/11/2024), di TPS 078 Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Puadi mengatakan, Bawaslu akan memanggil dan mengundang pihak-pihak terkait jika kasus tersebut telah memenuhi persyaratan formil dan materiil.