Jakarta, IDN Times - Ketua Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada bakal cagub-cawagub DKI Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto untuk memperbaiki syarat dukungan yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Kesepakatan tersebut dibuat berdasarkan hasil musyawarah tertutup antara Dharma-Kun dengan KPU DKI Jakarta.
"Musyawarah tertutup kedua hari ini antara Dharma-Kun vs KPU DKI mencapai mufakat. Kami apresiasi kedua belah pihak dapat mencapai mufakat. Karena musyawarah mufakat merupakan pengalaman Pancasila," kata Benny dalam keterangannya, dikutip Jumat (28/6/2024).