Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Herwyn Malonda meminta partai politik (parpol) yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, tidak melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023.
Meskipun demikian, kata Herwyn, parpol peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal partai politik.
"Pada 28 November 2023 adalah masa awal kampanye. Sebelum jadwal itu, parpol dilarang kampanye. Nah, bisa dilakukan sosialisasi dan pendidikan politik, tapi terbatas, hanya sebatas di internal parpol," kata Herwyn saat menjadi narasumber bimbingan teknis Partai Demokrat di Jakarta, Senin (13/3/2023).