Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bakal Caleg di Glodok Diduga Langgar Kampanye, Bawaslu Turun Tangan

Ilustrasi - Kumpulan baliho para petinggi Parpol di Kota Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat menelusuri dugaan pelanggaran kampanye dengan memasang spanduk seorang bakal calon legislatif (caleg), di salah satu pos RW wilayah Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat.

"Saya sudah terima laporan Sabtu (11/3/2023). Spanduk sudah diturunkan dan sekarang masih dalam pendalaman," kata Ketua Bawaslu Jakarta Barat, Oding Junaedi, dilansir ANTARA, Senin (14/3/2023).

1. Spanduk memperlihatkan seorang caleg dan partai pengusungnya

Ketua Bawaslu Jakarta Barat, Oding Junaedi (ANTARA/Walda)

Oding menjelaskan laporan tersebut berasal dari seorang warga kepada petugas Bawaslu tingkat kecamatan, yang memperlihatkan spanduk yang memampang caleg berinisial J dan partai pengusungnya.

"Hal tersebut jelas melanggar peraturan pemilu, lantaran proses kampanye secara perorangan baru akan dimulai pada November 2023 selama 75 hari," ucap dia.

2. Pengurus RW dan bakal caleg akan dipanggil

Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Saat ini, Bawaslu Jakarta Barat sedang mencari tahu pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan spanduk tersebut. Bawaslu juga tengah melakukan investigasi terkait tujuan dari pemasangan spanduk.

Tidak menutup kemungkinan Oding akan memanggil beberapa orang untuk diperiksa, termasuk pengurus RW setempat hingga J selaku caleg.

Jika dalam proses penelusuran ditemukan adanya pelanggaran, maka Bawaslu Jakarta Barat akan melakukan pleno dan menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada bakal caleg tersebut.

3. Bawaslu sudah sosialisasikan aturan kampanye ke semua partai

Gedung Bawaslu RI (IDN Times/Rochmanudin)

Sebelumnya, Oding mengaku sudah menyurati 18 partai yang terdaftar di wilayah Jakarta Barat, untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya yang telah ditentukan.

"Kita surati semua partai politik yang ada di kota Jakarta Barat. Kita minta untuk menahan diri memasang atribut partai politik yang memang bukan untuk acara sosialisasi," kata dia.

Oding mengatakan saat ini yang dibolehkan adalah menyosialisasikan partai beserta nomor urut yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan kampanye calon secara perorangan.

Masa sosialisasi partai pun baru boleh dilakukan hingga lima hari sebelum pemilihan umum (pemilu) berlangsung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us