Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan bahwa pengeroyokan yang menimpa salah satu relawan pasangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat, yang terjadi di Jelambar, Jakarta Barat murni tindak pidana umum. Seperti dilaporkan oleh Tempo, penyerangan terhadap pria yang bernama Widodo tersebut dianggap tidak termasuk dalam tindak pidana pelanggaran Pilkada.
Sebelumnya, Widodo yang juga Wakil Ketua Ranting PDIP Jakarta dikeroyok orang tak dikenal 6 Januari 2017 lalu. Saat ini ia tengah dirawat di RS Royal Taruma, Jakarta Barat, karena mengalami luka di sekujur tubuhnya.