Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran di Kasus Prabowo Endorse Luthfi-Yasin

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memastikan bahwa tak ada pelanggaran dalam kasus Presiden RI, Prabowo Subianto cawe-cawe mendukung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Bagja menjelaskan, berdasarkan pasal 70 ayat 22 UU Pemilihan juncto Putusan MK Nomor 52/2024 dan PP Nomor 32/2018 secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan.
Prabowo juga dinilai tidak melanggar karena pernyataan dukungan kepada Luthfi-Yasin berupa video dibuat saat hari libur. Sehingga Prabowo sebagai presiden tak perlu izin cuti.
"Namun ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat utk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024 atau pada hari libur," tegas Bagja.