Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama menyampaikan keinginannya untuk membantu korban First Travel dengan syarat, korban membayar biaya tambahan Rp8 juta. Hal tersebut dikatakan Menteri Agama Fachrul Razi saat rapat kerja bersama Komisi Vlll DPR.
“Sebetulnya kita katakan (biaya umrah) paling sedikit 20 juta, mungkin kita minta dia (korban) tambah 8 juta,” kata Menag Fachrul Razi, Kamis (28/11).