Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Bayar Rp8 Juta, Korban First Travel Bisa Umrah Diberangkatkan Menag

Rapat Kerja Komisi 8 DPR dan Menteri Agama (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama menyampaikan keinginannya untuk membantu korban First Travel dengan syarat, korban membayar biaya tambahan Rp8 juta. Hal tersebut dikatakan Menteri Agama Fachrul Razi saat rapat kerja bersama Komisi Vlll DPR.
“Sebetulnya kita katakan (biaya umrah) paling sedikit 20 juta, mungkin kita minta dia (korban) tambah 8 juta,” kata Menag Fachrul Razi, Kamis (28/11).
1. Jemaah yang telah membayar akan "dititipkan" ke travel lain
IDN Times/Irfan Fathurohman
Nantinya, korban First Travel yang telah membayar biaya tambahan akan disalurkan oleh Kemenag ke travel yang dinilai telah meraup keuntungan banyak.
“Mudah-mudahan bisa kami titip beberapa tempat, dan mudah-mudahan butuh beberapa kali, lima tahun bisa teratasi selama periode kedua kepemimpinan pak Jokowi kita bisa selesai mudah-mudahan,” ujar Menag.
2. Menag minta korban First Travel rela bayar biaya tambahan
Editorial Team
EditorAnata Siregar
Follow Us