Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri PPPA: Jual Beli Bayi di Medan Kejahatan Serius TPPO

Bayi baru lahir
kaki bayi baru lahir. (pixabay.com/newborn baby)
Intinya sih...
  • Bayi ditawarkan untuk diadopsi dengan imbalan uang, melibatkan beberapa pihak
  • Koordinasi perlindungan dan pemenuhan hak anak, termasuk pengasuhan yang aman
  • Jerat hukum bagi terlapor, ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp120 juta-Rp600 juta
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan soal kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi yang terjadi di Kota Medan, Sumatra Utara. Dia mengatakan, modus jual beli bayi adalah kejahatan serius dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk alasan ekonomi.

"Anak tidak boleh dijadikan objek transaksi dan negara hadir untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak, menjadi prioritas utama,” ujar Arifah, Rabu (21/1/2026).

1. Bayi ditawarkan untuk diadopsi dengan imbalan sejumlah uang

ilustrasi bayi memegang jari orang dewasa
ilustrasi bayi memegang jari orang dewasa (pexels.com/pixabay)

Dari hasil koordinasi Kemen PPPA dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Medan, diketahui bayi ditawarkan untuk diadopsi dengan imbalan sejumlah uang yang ditaksir mencapai jutaan rupiah.

Modus penjualan bayi ini diketahui telah dilakukan sejak sebelum bayi dilahirkan. Prosesnya melibatkan beberapa pihak, mulai dari orang tua, perantara, hingga tenaga kesehatan.

2. Koordinasikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, termasuk pengasuhan yang aman

ilustrasi bayi
ilustrasi bayi (pexels.com/Rene Terp)

Kemen PPPA dengan UPTD PPA Kota Medan bakal berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk menyiapkan langkah perlindungan dan pemenuhan hak anak, termasuk pengasuhan yang aman dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila bayi berhasil ditemukan.

“UPTD PPA Kota Medan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila dari hasil pengembangan kasus ditemukan keberadaan anak atau bayi yang telah dijual. Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pengasuhan dan perlindungan bayi tersebut,” kata dia.

3. Jerat hukum bagi pelaku

Tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Atas perbuatannya, para terlapor dapat dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. Karena tindak pidana tersebut dilakukan terhadap anak, maka sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga.

Selain pasal tersebut, terlapor juga dapat dikenakan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan dan perdagangan anak, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 83 berupa penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan tindak kekerasan serta perdagangan perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129,” ujarnya.

4. Bermula dari kecurigaan warga

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Baru-baru ini terungkap sindikat perdagangan bayi yang dikendalikan oleh tersangka berinisial HD (46 tahun) di Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor yang sudah menjual lebih dari satu bayi.

HD turut melakukan transaksi terlarang ini di kota-kota besar lain seperti Balige, Banda Aceh, hingga ke Pekanbaru.

HD ditangkap dengan asistennya berinisial HT (24 tahun), seorang sopir taksi online berinisial J (47 tahun), dan perempuan hamil berinisial BS (29 tahun) yang dirawat di rumahnya sekaligus pelaku yang hendak menjual anaknya kepada HD jika melahirkan nanti.

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan penangkapan ini. Jaringan perdagangan bayi terungkap setelah masyarakat sekitar curiga karena begitu sering perempuan hamil keluar masuk kontrakan tersebut.

“Ini sangat unik karena bentuk perdagangannya ini menggunakan media sosial. Tersangka utama, HD, beberapa kali melakukan perdagangan bayi, tetapi memiliki kendala di dalam hal untuk mempublikasikannya ke media sosial. Sehingga tersangka HD meminta tolong kepada asistennya, tersangka HT, untuk membuat aplikasi di salah satu media sosial. Dengan bentuk branding menawarkan adopsi anak, dalam hal ini dengan akun bernama ‘Takdir Hidup’,” kata Calvijn, Kamis (15/1/2026).

Pemegang akun jual beli ialah HT. Ia sekaligus berperan menjadi perpanjangan tangan HD dengan sang pelanggan. kemudian dilanjutkan ke dalam private chat WhatsApp.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Yusril Pastikan Aturan Penempatan Anggota Polri Tetap Berlaku

21 Jan 2026, 18:04 WIBNews