Ilustrasi Narkoba atau Narkotika (IDN Times)
Gatot menjelaskan dalam pengembangan kasus, tim gabungan melakukan control delivery terhadap barang bukti tersebut. Hasilnya, ditemukan bahwa YP diperintahkan oleh seseorang berinisial RP untuk mengantarkan barang dan menunggu instruksi lebih lanjut di luar terminal kedatangan.
Gatot menambahkan, kedua tersangka, YP dan ST, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 4.000 jiwa generasi bangsa dari ancaman peredaran narkotika.
Tidak berhenti di situ, informasi dari pengembangan kasus ini juga mengarah pada penangkapan RP, yang berperan sebagai pengendali jaringan narkotika tersebut. RP diamankan di Aceh pada 1 Januari 2025, dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 22 gram.
“Operasi gabungan ini adalah bagian dari komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama aparat penegak hukum lainnya untuk memerangi penyelundupan narkotika dengan segala modus operandi. Kami mengimbau masyarakat untuk bergotong royong dalam memberantas pelanggaran hukum demi Indonesia yang lebih maju,” ucap Gatot.