Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bejat! Pria di Bekasi Tega Cabuli Ponakannya Selama 9 Tahun
ilustrasi pelecehan seksual. IDN Times/ istimewa
  • Seorang pria berinisial W di Bekasi diduga mencabuli ponakannya selama sembilan tahun, dimulai sejak 2017 hingga Februari 2026.
  • Korban akhirnya melapor ke polisi setelah mengalami trauma berat, dan pelaku W berhasil ditangkap sementara dua pelaku lain masih diburu.
  • Pelaku dijerat Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2017

Peristiwa kekerasan seksual terhadap korban di Bekasi mulai terjadi sejak tahun 2017.

Juli 2019

Korban pertama kali mengalami persetubuhan dengan pelaku W pada bulan Juli 2019.

Februari 2026

Aksi pencabulan terakhir oleh pelaku terhadap korban terjadi sekitar bulan Februari 2026.

17 Juli 2026

Polisi menangkap pelaku W di Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

21 Juli 2026

Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono memberikan keterangan kepada jurnalis mengenai kasus tersebut dan menyebut dua pelaku lain masih dalam pengejaran.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Seorang pria berinisial W diduga mencabuli ponakannya sendiri selama sembilan tahun di wilayah Kabupaten Bekasi, dengan tindakan yang termasuk kekerasan seksual dan persetubuhan berulang.
  • Who?
    Pelaku berinisial W (42) dan korban perempuan berusia 22 tahun. Polisi juga menyebut ada dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan pelaku dilakukan di Desa Ciantra, daerah yang sama.
  • When?
    Tindakan pelecehan berlangsung sejak 2017 hingga Februari 2026. Pelaku ditangkap pada Jumat, 17 Juli 2026, setelah korban melapor ke pihak kepolisian.
  • Why?
    Pelaku awalnya merasa iba terhadap korban yang mengaku mendapat kekerasan dari ayah kandungnya. Namun kemudian timbul nafsu hingga melakukan perbuatan cabul secara berulang.
  • How?
    Pelaku mendekati korban dengan bujukan uang dan makanan serta memperlihatkan video porno sebelum melakukan aksi. Polisi menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual dan telah mengamankan barang bukti pakaian serta telepon genggam.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada om di Bekasi yang jahat sama ponakannya. Om itu namanya W dan dia sudah lama bikin ponakannya sedih. Cewek itu sekarang umur dua puluh dua tahun. Dia akhirnya berani bilang ke polisi. Polisi sudah tangkap om W dan masih cari dua orang lain. Sekarang om W bisa masuk penjara lama sekali.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Meskipun kasus ini sangat memilukan, keberanian korban untuk melapor setelah bertahun-tahun mengalami kekerasan menunjukkan kekuatan dan keteguhan luar biasa. Tindakan cepat kepolisian dalam menangkap pelaku utama serta upaya mengejar dua pelaku lainnya mencerminkan komitmen penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan melindungi korban dari tindak kekerasan seksual.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bekasi, IDN Times - Seorang perempuan berusia 22 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pamannya berinisial W (42). Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Selatan, Kabupaten Bekasi, sejak 2017.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, mengatakan, korban telah dilecehkan oleh pamannya selama dua tahun. Setelah itu, korban juga dicabuli selama 7 tahun.

"Pertama kali korban mengalami persetubuhan adalah pada bulan Juli 2019 dan berlanjut hingga terakhir kali sekitar bulan Februari 2026," katanya kepada jurnalis, Selasa (21/7/2026).

1. Pelaku awalnya iba terhadap korban

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Ikhlas mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban bercerita kepada W bahwa dirinya mendapatkan kekerasan dari ayah kandungnya.

"Pamannya ini (W) awalnya merasa iba dan mendekati korban. Namun, karena yang bersangkutan sudah bercerai, akhirnya timbul nafsu terhadap korban," kata Ikhlas.

Pelaku kerap memperlihatkan video porno sebelum melancarkan aksinya dan selalu membujuk korban agar tidak bercerita ke siapa pun.

"Jadi tersangka ini mengajak korban nonton video porno sambil mengiming-imingi uang dan makanan," ujar dia.

2. Pelaku berjumlah tiga orang

Ilustrasi pelecehan, rudapaksa (IDN Times/Mia Amalia)

Korban yang mengalami trauma psikologis akhirnya memberanikan diri mendatangi pihak kepolisian untuk melaporkan peristiwa yang telah dialaminya selama bertahun-tahun itu.

Usai mendapatkan laporan, polisi berhasil menangkap pelaku W di Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat, 17 Juli 2026.

Selain pelaku W, kata Ikhlas, terdapat dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran polisi. Namun, Ikhlas belum menjelaskan identitas dua orang pelaku lainnya.

"Sementara untuk dua pelaku lainnya, saat ini masih dalam pengejaran kami. Mohon maaf belum bisa kami ungkapkan identitasnya sekarang demi kerahasiaan agar yang bersangkutan tidak lari semakin jauh," kata Ikhlas.

3. Terancam hukuman 12 tahun penjara

Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono. (Dokumen Polres Metro Bekasi)

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa satu potong pakaian berwarna hijau dan satu unit telepon genggam.

“Pelaku diproses atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan atau perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Ikhlas.

Curated For You

Editorial Team

Related Article