Bekasi, IDN Times - Seorang perempuan berusia 22 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pamannya berinisial W (42). Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Selatan, Kabupaten Bekasi, sejak 2017.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, mengatakan, korban telah dilecehkan oleh pamannya selama dua tahun. Setelah itu, korban juga dicabuli selama 7 tahun.
"Pertama kali korban mengalami persetubuhan adalah pada bulan Juli 2019 dan berlanjut hingga terakhir kali sekitar bulan Februari 2026," katanya kepada jurnalis, Selasa (21/7/2026).
