Bekasi, IDN Times - Kasus pelecehan seksual yang menimpa seseorang perempuan berinisial AD (32) di Jalan Mawar Raya, kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi masih belum dapat diungkap oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Sebab, kasus yang terjadi pada Selasa, 15 Oktober 2024 atau lebih dari satu bulan itu, pelaku begal payudra terhadap AD masih belum ditangkap.
"Belum kayaknya (pelaku ditangkap), baru hari ini saksinya dipanggil," kata AD saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).