Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Program besar lain pemerintahan Prabowo yang pernah bersinggungan dengan MK adalah pembentukan BPI Danantara. Danantara dibentuk melalui perubahan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara. Sejumlah pihak kemudian mengajukan pengujian terhadap UU BUMN tersebut.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah ketentuan mengenai keuntungan atau kerugian BPI Danantara dan BUMN. Pemohon mempertanyakan norma yang menyatakan keuntungan atau kerugian badan tersebut tidak secara otomatis dikategorikan sebagai keuntungan atau kerugian negara.
Para pemohon juga mengkhawatirkan adanya celah yang dapat membuka peluang praktik korupsi atau penyelewengan dalam pengelolaan BUMN dan Danantara.
Dalam perkembangannya, MK menyatakan sejumlah permohonan pengujian UU BUMN tersebut kehilangan objek setelah UU BUMN kembali mengalami perubahan. Pada Oktober 2025, MK menyatakan empat permohonan uji materi tidak dapat diterima karena norma yang sebelumnya diuji telah berubah.
Sedikitnya terdapat lima perkara yang berkaitan dengan Danantara, yakni Perkara Nomor 24/PUU-XXIII/2025, 38/PUU-XXIII/2025, 43/PUU-XXIII/2025, 44/PUU-XXIII/2025, dan 80/PUU-XXIII/2025. Para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, tentang Perubahan Ketiga atas UU BUMN. Salah satu persoalan yang berulang dalam beberapa perkara adalah pemisahan keuangan dan kerugian Danantara maupun BUMN dari keuangan negara.
Perkara Nomor 24/PUU-XXIII/2025 secara khusus mempertanyakan eksistensi dan kedudukan Danantara. Para pemohon menilai Danantara memiliki karakter yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan karena bertanggung jawab kepada Presiden dan mengelola aset negara. Mereka kemudian meminta MK menegaskan kedudukan Danantara sebagai badan yang menjalankan tugas pemerintahan yang bersifat publik. Namun, perkara tersebut akhirnya ditarik oleh pemohon dan MK mengabulkan penarikan permohonan pada 14 Mei 2025.
Sementara itu, Perkara Nomor 38/PUU-XXIII/2025 yang diajukan dosen Rega Felix mempersoalkan sejumlah ketentuan mengenai keuangan dan status hukum Danantara. Pemohon menyoroti norma yang memisahkan kerugian Danantara dan BUMN dari kerugian negara. Selain itu, status organ dan pegawai Danantara yang tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara juga dipersoalkan karena dinilai berpotensi menyulitkan pertanggungjawaban apabila terjadi dugaan korupsi.
Persoalan serupa muncul dalam Perkara Nomor 43/PUU-XXIII/2025 dan 44/PUU-XXIII/2025. Perkara Nomor 43 diajukan tiga mahasiswa yang mempersoalkan pemisahan keuntungan atau kerugian Danantara dari keuangan negara serta status organ dan pegawainya. Sedangkan Perkara Nomor 44 yang diajukan Heri Hasan Basri dan Solihin secara lebih spesifik menguji ketentuan yang menyatakan organ dan pegawai Danantara bukan penyelenggara negara.
Kemudian, Perkara Nomor 80/PUU-XXIII/2025 diajukan Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) bersama tiga warga negara Indonesia. Pemohon menyoroti besarnya kewenangan Danantara dalam mengelola BUMN sekaligus mempersoalkan pemisahan keuangan Danantara dan BUMN dari keuangan negara. Mereka menilai konstruksi tersebut berpotensi membuat Danantara memiliki posisi yang terlalu kuat dalam pengelolaan aset negara. Keempat perkara tersebut kemudian dinyatakan tidak dapat diterima MK karena kehilangan objek setelah UU BUMN kembali diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2025.
Dengan demikian, MK tidak pernah menyatakan bahwa norma mengenai keuangan dan kerugian Danantara tersebut konstitusional atau inkonstitusional. Mahkamah tidak masuk ke pokok perkara karena objek norma yang diuji telah berubah. Meski begitu, rangkaian gugatan tersebut menunjukkan adanya sejumlah persoalan konstitusional yang sempat dipertanyakan publik, terutama mengenai hubungan Danantara dengan keuangan negara, status pejabat dan pegawainya, serta mekanisme pertanggungjawaban jika terjadi kerugian dalam pengelolaan aset negara.