Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidik Barekrim telah melimpahkan berkas perkara Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat. Diketahui, Novi menjadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk.
"Penyerahan berkas perkara tahap I diberikan ke Jaksa Peneliti atau Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada hari ini," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/6/2021).
Selain berkas Novi, polisi juga melakukan pelimpahan tahap I berkas perkara enam tersangka lainnya. Keenam orang tersangka itu adalah Camat Pace (DR), Camat Tanjung Anom (S), Camat Brebek (AY), Camat Loceret (BS), mantan Camat Sukomoro (JPW), dan ajudan Bupati Nganjuk (MIN).