Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Eggi Sudjana, melayangkan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan tersebut diajukan dalam bentuk permohonan sengketa proses pendaftaran Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Menggugat KPU lewat Bawaslu untuk kiranya dipertimbangkan PBB berhak untuk jadi peserta Pemilu 2024," ujar dia kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).