Jakarta, IDN Times - Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi tersangka kasus penembakan bos mobil rental di KM 45 Tol Jakarta-Merak segera menjalani persidangan. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menerima pelimpahan berkas perkara dari pihak Oditurat Militer II-07 pada Jumat (31/1/2025).
"Kami baru saja menerima berkas (kasus) yang sedang viral di media sosial, yaitu perkara penembakan di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL," ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Airin Fauzam dalam keterangan pers.
Selain berkas perkara, Oditurat Militer II-07 juga melimpahkan ketiga tersangka berinisial BA, AA, dan RH. Berdasarkan reka adegan yang diperagakan pada 11 Januari 2025 dini hari, pelaku penembakan adalah prajurit TNI berinisial BA.
Ia menembak dua orang. Akibatnya, bos mobil rental bernama Ilyas Abdurrahman (48) tewas di tempat. Sedangkan, satu pegawainya, Ramli Abu Bakar mengalami luka kritis.
"(Berkas yang dilimpahkan) atas nama terdakwa inisial AA berserta dua orang (BA dan RH). Selanjutnya, kami catat di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kemudian nanti ditindaklanjuti ke panitera," kata dia.
