Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Tri Rismaharini menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan calon Kepala Otorita Ibu Kota negara (IKN) salah satunya ialah kepala daerah yang berlatar belakang arsitek.

"Banyak, banyak kepala daerah yang (berlatar) arsitek. Bukan hanya aku aja. Jadi, gak bisa ngomong aku," jawab Risma santai dan tertawa kecil, Minggu (23/1/2022).

1. Risma lapor dulu ke Megawati

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Terkait kesiapan jika ditunjuk menjadi kepala IKN, Risma mengaitkannya dengan peran Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Ibu tahu saya. Saya harus melapor ke Ibu. Karena Ibu tahu siapa saya. Apakah saya tepat di situ atau tidak," jawabnya.

Kembali awak media mendesak Risma, apakah siap untuk ditunjuk.

"Bukan soal siap. Orang saya nggak tahu kok," kata Risma sambil tertawa.

2. Jokowi bocorkan kriteria kepala IKN

Presiden Jokowi saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo membocorkan kriteria calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Kalau saya penginnya sih orang yang punya latar belakang arsitek dan pernah memimpin daerah. Tapi itu kan keinginan saya,” kata Jokowi.

3. Kepala IKN setingkat menteri

Desain Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)

Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara nantinya akan dipimpin oleh Kepala Otorita IKN, dan bukan seorang gurbernur. Setelah UU IKN disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 18 Januari 2022 lalu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memiliki waktu dua bulan untuk menentukan Kepala Otorita IKN.

Dalam UU IKN yang disahkan oleh DPR disebutkan bahwa Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

"Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara yang selanjutnya disebut Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara adalah wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita IKN Nusantara," demikian tertulis dalam UU IKN.

Editorial Team