Desain Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)
Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara nantinya akan dipimpin oleh Kepala Otorita IKN, dan bukan seorang gurbernur. Setelah UU IKN disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 18 Januari 2022 lalu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memiliki waktu dua bulan untuk menentukan Kepala Otorita IKN.
Dalam UU IKN yang disahkan oleh DPR disebutkan bahwa Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
"Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara yang selanjutnya disebut Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara adalah wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita IKN Nusantara," demikian tertulis dalam UU IKN.