Jakarta, IDN Times - Jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari kasus korupsi penyerobotan lahan oleh pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, bertambah lagi. Kini total kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp104,1 triliun.
"Untuk kerugian keuangan negara Rp4,9 triliun (dan) perekonomian negara Rp99,2 triliun," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers, Selasa (30/8/2022).