Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

8 Aset Surya Darmadi Disita, Ada 2 Gedung di Kuningan Jakarta Selatan

ilustrasi Surya Darmadi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik tersangka yang diduga merugikan negara Rp78 triliun, Surya Darmadi. Kali ini ada delapan aset yang disita di kawasan Jakarta Selatan.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus kembali menyita aset terkait dengan tersangka SD, berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (29/8/2022).

1. Ada dua aset di Setiabudi yang disita Kejagung

Aset Surya Darmadi disita Kejaksaan Agung (Dok.IDN Times/Kapuspenkum Kejagung)

Ketut menjelaskan ada dua aset di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan yang disita Kejagung. Aset-aset tersebut berupa lahan beserta gedung di atasnya.

Berikut adalah aset di kawasan kuningan yang disita Kejagung:

  1. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya di Jl. HR Rasuna Said Blok X2 Kavling 6, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
  2. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya di Jl. HR Rasuna Said RT 08/ RW 04, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

2. Ada enam aset Surya Darmadi di Pondok Pinang yang disita Kejagung

Aset Surya Darmadi disita Kejaksaan Agung (Dok.IDN Times/Kapuspenkum Kejagung)

Selain itu, Kejagung turut menyita enam aset terkait Surya Darmadi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Aset-aset tersebut terdiri dari tanah dan gedung di atasnya.

Berikut adalah aset di kawasan Kebayoran Lama yang disita Kejagung:

  1. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya di Jl. Bukit Golf Utama Blok PE Kavling Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
  2. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya di Jl. Bukit Golf Utama Blok PE Kavling Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
  3. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya di Jl. Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
  4. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya di Jl. RA Kartini II-S Kavling 6 Sektor II, Kelurahan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
  5. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya di Jl. Bukit Golf Utama Blok PA/29 Seb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
  6. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya di Jl. Bukit Golf Utama Sektor III Blok PA Kavling 29 Seb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

3. Surya Darmadi disebut rugikan negara Rp78 triliun

ilustrasi Surya Darmadi (IDN Times/Aditya Pratama)

Seperti diberitakan sebelumnya, Surya Darmadi menyerahkan diri usai 15 hari ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Agung. Pemilik Duta Palma Group ini disebut telah merugikan negara hingga Rp78 triliun. 

Selain sempat jadi buronan Kejagung, Surya menjadi buruan KPK selama 3 tahun usai lembaga antirasuah itu menetapkannya sebagai buronan pada 2019. Ia merupakan tersangka kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us