Jakarta, IDN Times - Batas akhir pengajuan pindah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024 jatuh pada Senin (15/1/2024) besok.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz, mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan apakah batas akhir tersebut akan diperpanjang atau tidak.
“Kan ini posisinya sampai besok, ya. Jadi mungkin nanti per malam ini saya kira atau besok. Mulai besok, Divisi Data dan Teknologi Informasi pasti akan memberikan update ke kami perkembangannya setiap provinsi, setiap kabupaten/kota. Tapi yang jelas sosialisasi itu sudah dilakukan secara masif,” kata August di kantor pusat KPU, Jakarta, Minggu (14/1/2024).
