KPU DKI Jakarta Terima Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang dilakukan pada 8 hingga 12 Januari 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan perbaikan LADK ini diperuntukan bagi peserta pemilu yang laporan awalnya sempat dikembalikan untuk diperbaiki. Perbaikan ini meliputi ketidaksesuaian dalam pengisian formulir, kekurangan dalam mengupload atau formulir LADK calon anggota legislatif yang belum ditanda tangani.
"Sampai (12/1/2023) pukul 23:59 WIB, LADK Peserta Pemilu yang sebelumnya dikembalikan sudah diperbaiki dan disampaikan kembali melalui Sikadeka” ujar Dody dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu (13/1/2024).
1. Rincian LADK yang disetor

Sebelumnya, pada pelaporan dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, sebanyak 8 LADK Partai Politik dinyatakan diterima dan 10 LADK partai politik dinyatakan dikembalikan.
Sedangkan dari 25 orang calon anggota DPD, sebanyak 20 LADK calon anggota DPD dinyatakan diterima dan 5 LADK calon anggota DPD dinyatakan dikembalikan.
2. LADK wajib untuk calon DPD dan partai politik peserta pemilu

Penyampaian LADK adalah kewajiban seluruh calon anggota DPD dan partai Politik Peserta Pemilu 2024. Sebab jika tidak menyampaikan LADK, maka partai peserta akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu di wilayah bersangkutan.
LADK yang dilaporkan harus memuat informasi RKDK, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain.
KPU Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan LADK Partai Politik dan Calon DPD melalui website dan papan pengumuman di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada 1 (satu) hari setelah tahapan perbaikan LADK.
3. Peserta pemilu wajib mencatat pendanaan kampanye dalam LADK

Berdasarkan ketentuan Pasal 325 hingga Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu.
Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, peserta pemilu wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas tiga jenis laporan, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Sebagai informasi, masyarakat juga dapat mengakses Laporan Dana Kampanye peserta Pemilu 2024 secara berkala (daily report)selama masa kampanye, yaitu 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/.