Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Hasto Kristiyanto akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (13/1/2025) karena komitmen taat hukum.
  • Hasto mengaku sudah mempelajari hak-hak dan kewajiban sebagai tersangka sebaik-baiknya.
  • Hasto telah melayangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka atas kasus dugaan suap pergantian antarwaktu Harun Masiku ke PN Jakarta Selatan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1/2025). Hasto mengaku, akan menjalani pemeriksaan tersebut sebagai warga negara yang taat hukum.

"Ya sudah, karena ini kan sudah persoalan cukup lama dan sesuai dengan komitmen saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum. Hukum yang berkeadilan," ujar Hasto di Jakarta, Minggu (12/1/2025).

1. Hasto sudah baca hak-hak sebagai tersangka

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat tiba di kediaman Megawati Soekarnoputri di Kebagusan. (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam kesempatan itu, Hasto juga mengaku sudah membaca hak-hak yang didapatkannya sebagai tersangka. Dia mengaku sudah mempelajari semuanya.

"Saya punya kewajiban-kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka, hak sebagai tersangka apa saja itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya," kata dia.

2. Hasto sudah ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers pengumuman paslon Pilkada 2020, Rabu (2/9/2020).(Dokumen DPP PDI-P)

Hasto telah melayangkan gugatan praperadilan atas status tersangka yang menjeratnya, terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN), Jumat (10/1/2025).

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan pers tertulisnya.

3. Sidang praperadilan perdana pada 21 Januari 2025

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (dua dari kiri) (IDN Times/Amir Faisol)

Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto.

Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025," katanya.

Editorial Team