Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hasto PDIP Layangkan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Hasto Kristiyanto (Instagram/Hasto Kristiyanto)
Hasto Kristiyanto (Instagram/Hasto Kristiyanto)

Jakarta, IDN Times -Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi melayangkan gugatan praperadilan atas status tersangka yang menjeratnya, terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN), Jumat (10/1/2025).

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan pers tertulisnya.

Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto.

"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025," katanya.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Dia disebut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku, dengan memberi hadiah atau janji pada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan soal penetapan calon anggota DPR terpilih 2019-2024.

Dengan surat perintah penyidikan yang berbeda yakni Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 untuk tanggal yang sama, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan perkara yang menjerat tersangka Harun Masiku yang kini masih mangkir pemanggilan KPK, bahkan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Dini Suciatiningrum
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us