Jakarta, IDN Times – Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan perubahan skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Perubahan tersebut akan mengatur besaran insentif berdasarkan jumlah porsi makanan bergizi yang diproduksi setiap dapur.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, perubahan skema insentif tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Kepala Badan (Perbadan) yang saat ini telah diajukan dan tinggal menunggu penerbitan.
"Ini saya sedang, saya sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan (Perbadan), tinggal nunggu waktu. Saya harapkan mungkin hari ini atau besok udah keluar, maka nanti insentifnya berdasarkan Peraturan Kepala Badan yang baru saja saya terbitkan itu," kata Sudaryono di DPR, Kamis (3/8/2026).
