Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 7777 Tahun 2020, menerbitkan harga referensi biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (BPPIU) di masa pandemik.
KMA itu ditandatangani oleh Menteri Agama 2019-2020, Fachrul Razi pada 16 Desember 2020. BPPIU di masa pandemik naik menjadi Rp26 juta.
Sekjen DPP Afiliasi Mandiri Pengelenggara Umrah Haji Indonesia (AMPUH), Wawan Suhanda, mengatakan sebelum masa pandemik, referensi BPPIU adalah Rp20 juta.
"Untuk saat ini, biaya referensi umrah itu belum ada perubahan, jadi besar kemungkinan kami anjurkan anggota agar tidak menjual harga paket di bawah harga Rp26 juta," ujar Wawan kepada IDN Times, Rabu (13/10/2021).