Biaya Umrah di Masa Pandemik Jadi Rp26 Juta, Apa Kata Jemaah?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 7777 Tahun 2020, menerbitkan harga referensi biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (BPPIU) di masa pandemik.
KMA itu ditandatangani oleh Menteri Agama 2019-2020, Fachrul Razi pada 16 Desember 2020. BPPIU di masa pandemik naik menjadi Rp26 juta.
Sekjen DPP Afiliasi Mandiri Pengelenggara Umrah Haji Indonesia (AMPUH), Wawan Suhanda, mengatakan sebelum masa pandemik, referensi BPPIU adalah Rp20 juta.
"Untuk saat ini, biaya referensi umrah itu belum ada perubahan, jadi besar kemungkinan kami anjurkan anggota agar tidak menjual harga paket di bawah harga Rp26 juta," ujar Wawan kepada IDN Times, Rabu (13/10/2021).
1. AMPUH percaya kepada Kemenag yang sudah mengeluarkan referensi BPPIU
Wawan mengatakan, harga referensi BPPIU di masa pandemik sudah sesuai. Menurutnya, AMPUH percaya kepada Kemenag yang sudah menerbitkan harga referensi Rp26 juta.
"Karena kami yakin Kemenag sudah melakukan kalkulasi secara komperhensif, baik dari harga tiket, harga hotel, bus, bimbingan, pasti sudah dikalkulasi secara matang," ucapnya.