Jakarta, IDN Times - Juru bicara Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang diduga mencemari udara.
"Sanksi diberikan pada tujuh perusahaan penyimpanan (stockpile) batu bara, dua perusahaan berbahan bakar batu bara, dan dua perusahaan peleburan baja," ujar Ani dalam keterangannya, Minggu (1/10/2023).