Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BNN Sita 14,6 Kilogram Ganja dari Koper WN China di Bandara Soetta
BNN RI mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ganja yang melibatkan warga negara China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Dok. BNN)
  • BNN mengamankan ZG alias A, warga negara China, setelah 21 bungkus daun diduga ganja ditemukan di kopernya di Bandara Soekarno-Hatta.
  • Laboratorium BNN mengonfirmasi barang bukti seberat 14.616,5 gram sebagai narkotika jenis ganja dan barang tersebut telah dimusnahkan.
  • Penyidik memeriksa ZG serta lima saksi, sementara tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 111 UU Narkotika.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
16 Juli 2026

BNN mengamankan ZG alias A di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas menemukan 21 bungkus daun yang diduga ganja di dalam kopernya.

Kamis (17/9/2026)

Rachmad Iswan Nusi menyampaikan keterangan resmi mengenai pemusnahan barang bukti dan proses hukum terhadap ZG.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    BNN mengamankan ZG alias A dengan barang bukti ganja 14.616,5 gram yang kemudian dimusnahkan.
  • Who?
    ZG alias A, warga negara China, diamankan BNN; Bea dan Cukai, AVSEC, serta lima saksi turut diperiksa dalam perkara ini.
  • Where?
    Ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
  • When?
    ZG diamankan pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Rachmad menyampaikan keterangan resmi pada Kamis (17/9/2026).
  • Why?
    Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penumpang membawa ganja dari Bangkok menuju Hong Kong dengan transit di Soekarno-Hatta.
  • How?
    Bea dan Cukai memeriksa koper ZG, menemukan 21 bungkus daun, dan Narcotest menunjukkan reaksi positif THC. Laboratorium BNN kemudian mengonfirmasi ganja.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

BNN menangkap ZG alias A dari China di Bandara Soekarno-Hatta. Petugas menemukan banyak daun ganja di koper ZG. Jumlahnya sekitar 14,6 kilogram. Daun itu sudah dimusnahkan. ZG diperiksa bersama lima saksi. Kedutaan Besar China di Jakarta juga diberi tahu tentang penangkapan dan penahanan ZG.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemeriksaan koper berdasarkan informasi masyarakat menghasilkan temuan yang kemudian diuji melalui Narcotest dan dikonfirmasi Pusat Laboratorium Narkotika BNN. Proses ini juga mencakup pemeriksaan saksi serta pemberitahuan kepada Kedutaan Besar China di Jakarta. Barang bukti 14.616,5 gram telah dimusnahkan dalam proses penegakan hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan warga negara China berinisial ZG alias A yang membawa 14,6 kilogram ganja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. ZG ditangkap pada 16 Juli 2026 setelah petugas menemukan 21 bungkus daun yang diduga ganja di dalam kopernya.

Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Rachmad Iswan Nusi mengatakan barang bukti tersebut telah dimusnahkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap tersangka.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap tersangka berinisial ZG alias A, warga negara China, yang diamankan petugas BNN pada 16 Juli 2026 di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 23.30 WIB," ujar dia dalam keterangan resmi, Kamis (17/9/2026).

1. Berawal dari informasi masyarakat

BNN RI mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ganja yang melibatkan warga negara China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Dok. BNN)

Rachmad mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penumpang yang membawa ganja dalam penerbangan dari Bangkok, Thailand, menuju Hong Kong dengan transit di Bandara Soekarno-Hatta.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap koper milik tersangka dan menemukan 21 bungkus daun yang diduga ganja. Hasil pemeriksaan awal menggunakan Narcotest menunjukkan reaksi positif terhadap kandungan THC,” kata Rachmad.

2. Diperkirakan cegah penyalahgunaan terhadap 4.879 jiwa

Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Rachmad Iswan Nusi, S.I.K., M.H. (Dok. BNN)

Hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN mengonfirmasi barang bukti tersebut positif merupakan narkotika jenis ganja. Total ganja yang dimusnahkan mencapai 14.616,5 gram atau sekitar 14,6 kilogram.

“Dengan asumsi konsumsi 3 gram ganja per orang, barang bukti tersebut diperkirakan berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 4.879 jiwa,” ujar Rachmad.

3. Tersangka dijerat Pasal 114 dan 111 UU Narkotika

BNN RI mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ganja yang melibatkan warga negara China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Dok. BNN)

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa ZG dan lima orang saksi dari unsur Bea dan Cukai serta Aviation Security (AVSEC). Pemberitahuan penangkapan dan penahanan juga telah disampaikan kepada Kedutaan Besar China di Jakarta.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait,” kata Rachmad.

Curated For You

Editorial Team

Related Article