Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan warga negara China berinisial ZG alias A yang membawa 14,6 kilogram ganja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. ZG ditangkap pada 16 Juli 2026 setelah petugas menemukan 21 bungkus daun yang diduga ganja di dalam kopernya.
Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Rachmad Iswan Nusi mengatakan barang bukti tersebut telah dimusnahkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap tersangka.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap tersangka berinisial ZG alias A, warga negara China, yang diamankan petugas BNN pada 16 Juli 2026 di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 23.30 WIB," ujar dia dalam keterangan resmi, Kamis (17/9/2026).
