Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Arifah menyebut dugaan tindak pidana dapat dikaji menggunakan ketentuan dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP, tetapi penerapan pasal belum dapat dipastikan sebelum penyidikan berlanjut. Mengingat anak yang diduga terlibat berusia di bawah 12 tahun, penanganan juga harus mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan aturan mengenai diversi.
“Kami mengingatkan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi semua anak, termasuk anak berkebutuhan khusus yang mengalami hambatan dalam menyampaikan pengalaman atau melaporkan tindakan yang dialaminya. Kami juga mengimbau keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mencegah kekerasan dan perundungan, serta menindaklanjuti setiap indikasi yang membahayakan anak,” kata dia.
ZAA, anak dengan down syndrome berusia 10 tahun, meninggal dunia pada 12 September 2026 di Surabaya. Korban ditemukan di teras rumah dengan wajah membiru dan tali sepatu melingkar di leher. Ayah korban menduga anaknya mengalami perundungan dan menyebut rekaman CCTV memperlihatkan dua anak masuk ke rumah secara bergantian. Polisi menetapkan seorang anak berusia 11 tahun sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, sedangkan anak berusia 8 tahun lainnya tidak ditetapkan dalam status tersebut.
Polisi masih melakukan pendalaman, termasuk menunggu hasil pemeriksaan toksikologi dan laporan pekerja sosial. Karena anak yang terlibat berusia di bawah 12 tahun, penanganannya mengikuti mekanisme khusus dalam sistem peradilan pidana anak.