Depok, IDN Times - Sidang kasus dugaan penipuan, penggelapan dana umrah jemaah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (16/5). Sidang kali ini beragendakan penyampaian nota pembelaan oleh ketiga terdakwa bos First Travel
Diketahui, pada sidang sebelumnya tiga bos First Travel itu telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Andika dan Anniesa dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, sedangkan Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.