Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat pada 2017- 2025. Hasilnya, Kejagung menangkap beberapa orang dari Pontianak dan Jakarta. Namun, baru salah satunya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menetapkan satu orang tersangka, atas nama SDT (Sudianto alias Aseng) yang merupakan beneficial owner dari PT QSS,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Kamis (21/5/2026) malam.
Syarief menjelaskan dalam perkara ini, PT QSS diduga melakukan aktivitas penambangan bauksit di Kalimantan di luar lokasi IUP.
“Tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” ujar dia.
Sementara, untuk orang-orang yang telah ditangkap masih dilakukan pemeriksaan. Kejagung juga masih melakukan penggeledahan di Kalimantan Barat dan Jakarta.
“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP. Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
