BPA Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Palsu Terpidana Jimmy Sutopo

- Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI memusnahkan 14 jam tangan palsu milik terpidana Jimmy Sutopo dalam kasus korupsi dan TPPU Asabri di acara BPA Fair 2026, Jakarta Selatan.
- Pemusnahan dilakukan setelah verifikasi ahli menyatakan jam tangan tidak asli, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan disaksikan sejumlah pejabat Kejagung.
- Selain pemusnahan, replika kursi Firaun milik Jimmy berhasil dilelang seharga Rp80 juta, dua kali lipat dari harga limit awal pada penutupan BPA Fair 2026.
Jakarta, IDN Times - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI memusnahkan aset sitaan 14 jam tangan berbagai merek dari terpidana Jimmy Sutopo dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kegiatan ini berlangsung dalam rangkaian hari ketiga penyelenggaraan BPA Fair 2026 di Kantor BPA di Jakarta Selatan pada Rabu (20/5/2026).
“Adapun barang sita eksekusi berupa 14 buah jam tangan yang dilakukan pemusnahan tersebut dinyatakan tidak identik atau palsu,” ujar Kepala BPA Kuntadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2026).
1. Jam tangan dinyatakan palsu setelah dilakukan verifikasi ahli

Kuntadi menjelaskan, jam tangan Jimmy disimpulkan palsu setelah dilakukan verifikasi dan dilakukan penelitian oleh ahli.
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset serta pihak verifikator dalam hal ini Pegadaian Cabang Kebayoran Baru dan Flekto (PT Waktu Cerita Makna) sebagai tenaga ahli di bidang jam tangan.
Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5921 K/Pid.Sus/2022 tanggal 6 Oktober 2022 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PT DKI tanggal 25 Mei 2022 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 47/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Januari 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
2. Daftar 14 jam tangan Jimmy dihapus dari daftar barang sitaan

Selain itu, Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-219/BPA/BPApa.1/05/2026 tentang Pemberian Izin Pemusnahan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama terpidana Jimmy Sutopo.
“Setelah dilaksanakan pemusnahan, barang rampasan negara tersebut kemudian dihapus dari daftar barang rampasan negara yang terdaftar pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ujar Kuntadi.
3. Replika kursi firaun milik Jimmy laku Rp80 juta

Sementara itu, replika kursi Firaun milik Jimmy Sutopo, terpidana kasus Asabri laku lelang di Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026. Kursi berlapis emas itu laku Rp80 juta dari harga limit Rp43.917.000.
Kepala BPA Kejagung, Kuntadi mengatakan angka tersebut cukup bagus karena laku dua kali lipat dari harga bukaan.
“Kursi Firaun Alhamdulillah terjual. Harganya Rp80 juta sekian dan itu cukup bagus nilainya,” ujar Kuntadi menutup BPA Fair di Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).













![[QUIZ] Tes Pengetahuan Sejarah Indonesia Masa Reformasi, Masih Ingat?](https://image.idntimes.com/post/20250318/quiz-tes-pengetahuan-sejarah-indonesia-masa-reformasi-masih-ingatkah-kamu-2-5f4a648289df145f94c868c762b88975.jpg)

