Jakarta, IDN Times – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berhak memperoleh layanan rawat inap (ranap) sesuai indikasi medis tanpa dibatasi lama perawatan. Tak hanya itu, peserta juga dapat mengakses informasi ketersediaan tempat tidur rumah sakit secara mudah melalui Aplikasi Mobile JKN.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, saat ini masih terdapat sejumlah informasi yang kurang tepat terkait layanan rawat inap bagi peserta JKN. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami informasi yang benar agar dapat memanfaatkan hak pelayanan kesehatan secara optimal.
“Peserta JKN tidak perlu khawatir dalam mengakses layanan rawat inap. BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan telah menerapkan berbagai mekanisme pelayanan untuk memastikan peserta memperoleh pelayanan yang dibutuhkan sesuai kondisi medisnya. Kami juga terus memperkuat akses informasi agar peserta semakin mudah memahami hak dan prosedur layanan yang tersedia,” ujar Rizzky.
