Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BPN: KPU Surabaya dan Papua Tidak Menjalankan Rekomendasi Bawaslu

IDN Times/Irfan Fathurohman
IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Tim Hukum Prabowo -Sandi, Teuku Nasrullah, menyampaikan argumentasi kuantitif dalam sidang PHPU kepada Mahkamah Konstitusi. Di antaranya, ia menyampaikan para pemilih atau warga di Kota Surabaya dan Papua dinyatakan tidak dapat dimasukkan sebagai suara sah dalam Pemilu tahun ini.

Alasannya, karena termohon, dalam hal ini adalah KPU, tidak menjalankan rekomendasi dari Bawaslu untuk Surabaya dan Papua dalam melakukan pemungutan suara ulang.

Dia mengatakan Bawaslu telah membuat rekomendasi sesuai No. 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 agar KPU Surabaya melakukan pemungutan dan penghitungan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Surabaya, yakni sebanyak 8.146 TPS, namun tidak pernah dilakukan oleh KPU.

"Harus melakukan pemungutan suara kembali, rekomendasi itu tidak pernah dilakukan oleh KPU dengan demikian suara Surabaya tidak sah," katanya di Jakarta, Jumat (14/6)

Selanjutnya, dia menilai adanya perubahan suara dari tingkat distrik ke kabupaten atau kota Provinsi Papua.

"Perubahan suara tersebut karena adanya intervensi dari kepala daerah bersangkutan, agar KPU kabupaten dan jajarannya mengarahkan kasih tutup suara untuk 01, yang artinya suara di kabupaten tersebut harus diserahkan kepada 01," jelasnya lagi.

Dalam perkara ini, Tim Hukum BPN meminta MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019 dan menjadikan Prabowo-Sandiaga sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
EditorIsidorus Rio Turangga Budi Satria
Follow Us