Jakarta, IDN Times - Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tidak menutup kemungkinan akan mengajukan gugatan dugaan kecurangan Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kubu Prabowo-Sandiaga menolak hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), karena diduga banyak dugaan kecurangan Pemilu 2019. Bahkan, dugaan kecurangan itu disebut-sebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).