Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut peredaran produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) dan Phellodendron yang diperuntukan sebagai produk donasi untuk percepatan penanganan COVID-19. Pencabutan izin edar berlaku mulai 30 April 2021.
"Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap kedua produk tersebut, Badan POM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi kedua produk donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, dikarenakan keduanya memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya," tulis BPOM dikutip halaman website resmi Badan POM, pom.go.id, Selasa (18/5/2021).