Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito akan memberikan label halal pada vaksin COVID-19 yang sudah diverifikasi Kementerian Agama.

"Untuk vaksin tentunya jika mengandung substansi yang tidak halal, harus disertai label bahan atau kandungan mengandung babi," ujar Penny dalam Rapat Panja Komisi IX dipantau Youtube Komisi IX DPR RI, Selasa (31/5/2022).

1. Seluruh fasilitas bebas kontak bahan tidak halal

Erick Thohir pastikan Bio Farma siap produksi 250 juta dosis vaksin COVID-19 per tahun di akhir tahun 2020 (Dok. Kementerian BUMN)

Penny mengungkapkan titik kritis penyiapan vaksin halal adalah saat proses penyiapan bahan baku, bahan aktif, tambahan dan kemasan.

"Memastikan seluruh fasilitas yang kontak harus bebas dari bahan yang tidak halal dan diverifikasi Kemenag," imbuhnya.

2. Pemerintah wajib berikan vaksin COVID-19 halal

Ilustrasi vaksin COVID-19 untuk disuntikkan ke penerima vaksin. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Pemerintah wajib memberikan vaksin halal dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 setelah Mahkamah Agung RI mengabulkan uji materiil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin COVID-19 di wilayah Indonesia," demikian bunyi amar putusan pada halaman 114 poin 3 dikutip situs MA, Kamis (21/3/2022).

3. Negara wajib berikan perlindungan dan kehalalan produk

ilustrasi vaksin rabies. (IDN Times/Arief Rahmat)

Putusan tersebut disahkan pada Kamis 14 April 2022 oleh Ketua Majelis Supandi dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

Putusan tersebut dilakukan setelah melakukan pertimbangan bahwa, Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.

"Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan Produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat," tulis putusan tersebut.

 

Editorial Team