Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto, dan anggota DPRD Kota Depok, Nurdin Al Adisoma, sebagai tersangka kasus mafia tanah.

Penetapan tersangka tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM pada 27 Desember 2021.

Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol Andi Rian membenarkan kabar tersebut.

“Iya (penetapan tersangka) oleh penyidik Dittipidum,” ujar Andi Rian saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022).

Editorial Team