Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah oleh KPK, Sabtu dini hari (25/9/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah. Penetapan itu dilakukan setelah politikus Partai Golkar itu diperiksa sekitar 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (24/9/2021).

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Azis bungkam. Meski mendengar pertanyaan ratusan wartawan yang mengepungnya, ia memilih tak berbicara sepatah kata pun.

Azis yang mengenakan kemeja batik lengan panjang yang dibalut dengan rompi oranye khas tahanan KPK dan celana panjang warna hitam hanya berjalan perlahan menembus kerumunan lalu masuk ke mobil tahanan yang membawanya pergi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Azis akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 24 September hingga 13 Oktober 2021. Untuk sementara, ia akan mendekam di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di