Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Lakukan Pelecehan Seksual, Anak Buah Anies Dibebastugaskan

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memutuskan, mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda bersalah dan mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat. Sebelumnya, Blessmiyanda diperiksa Inspektorat karena pengaduan terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim ad hoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Pelanggaran tersebut juga tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya pada ketentuan Pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil, karena pada angka 6 tersebut, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.

Blessmiyanda dijatuhi dua jenis hukuman, pertama pembebasan jabatan dan kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

“Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan, lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen,” ujar Sigit.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Jumawan Syahrudin
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us