Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Brigadir Fahrudun Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Kasus DWP

Sidang Komisi Kode Etik Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto, disanksi demosi selama 5 tahun terkait dengan dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

Sidang etik yang dipimpin Brigjen Agus Wijayanto dan dihadiri oleh enam orang saksi itu digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (3/1/2025).

Fahrudun dinilai telah terbukti melakukan perbuatan tercela dengan memeras WN Malaysia.

"Mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum," kata Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago.

Selain sanksi berupa demosi, terdapat sanksi lain yang dikenakan yaitu permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang komisi sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Kemudian, Fahrudun juga diwajibkan untuk mengikuti program pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan serta dipatsus selama 30 hari, terhitung 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.

Fahrudun diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 yang mengatur tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas putusan itu, Fahrudun mengajukan banding.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us