Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Iptu Sehatma Manik Disanksi Demosi 8 Tahun Terkait Kasus Pemerasan DWP

Booth Don Julio di DWP 2024 (IDN Times/Bima Prakasa)

Jakarta, IDN Times - Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, disanksi demosi selama delapan tahun terkait kasus dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

Sanksi tersebut dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Karowabprof Div Propam, Brigjen Agus Wijayanto pada Jumat, (3/1/2025).

"Berupa demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago.

Majelis sidang KKEP menyatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Sehatma termasuk perbuatan tercela.

Selain sanksi berupa demosi, terdapat sanksi lain yang dikenakan, yaitu permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang komisi sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Kemudian, Sehatma juga diwajibkan mengikuti program pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan serta di-patsus selama 30 hari terhitung 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.

Sehatma diduga melanggar Pasal 131 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 yang mengatur tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 101 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas putusan itu, Sehatma mengajukan banding.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us