Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Briptu Dodi Didemosi 5 Tahun Kasus Pemerasan DWP

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi lima tahun terhadap polisi terduga pelanggar kasus pemerasan penonton DWP, Eks Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Briptu Dodi.
Sanksi itu diputuskan dalam sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada hari ini (8/1/2025).
“Mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago dalam keterangan tertulisnya.
Selain sanksi demosi, Briptu Dodi juga disanksi penempatan khsusu (patsus) selama 20 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai dengan 15 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.
Editorial Team
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us