Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Warga DKI Jakarta akan menerima pencairan dana bantuan sosial tunai (BST) bulan Mei dan Juni secara sekaligus pada minggu ketiga Juli 2021. Bantuan disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp300.000 per bulan. Sehingga besaran dana yang diterima masing-masing penerima sebesar Rp600.000.

"Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021," demikian tulis laman corona.jakarta.go.id, Rabu (14/7/2021).

1. Cek status penerima di situs ini

Default Image IDN

BST ini nantinya akan disalurkan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI dan dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening tiap penerima.

Penerima BST harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil provinsi DKI Jakarta

Selain itu, penerima BST juga tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Untuk mengecek status penerima, warga Jakarta bisa mengecek link https://corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial dan kemudian memasukkan nomor kartu keluarga (KK) dalam kotak yang tersedia.

2. Penerima akan dapat undangan maksimal H-1

Default Image IDN

Sebelumnya, penerima BST akan mendapat undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk. Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, maka akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu.

Tercatat hingga saat ini ada 1.007.379 KK yang terdaftar sebagai penerima BST di Jakarta. Dengan rincian 497.490 KK di Jakarta Timur, 160.733 KK di Jakarta Selatan, 79.346 KK di Jakarta Barat, 210.344 KK di Jakarta Utara, kemudian 4.120 KK di Kepulauan Seribu dan 55.346 KK di Jakarta Pusat.

3. BST disalurkan melalui dua cara

Ilustrasi warga mencairkan BST Kemensos.(ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Untuk diketahui Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak COVID-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Ada dua cara BST disalurkan yakni melalui pemerintah pusat yang dananya dari APBN dan dikirim melalui  PT Pos Indonesia (Persero) serta BST dari Pemprov DKI Jakarta yang bersumber dari APBD, disalurkan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.

Editorial Team